BitGold.id adalah Platform Investasi Emas yang Amanah dan Terpercaya. Berdiri tahun 2020, dibawah naungan KIB Mulia Investment, mempunyai misi untuk menjadi partner dan solusi investasi emas terbaik di Indonesia.Bitgold.id menyediakan jasa pembelian dan penjualan Logam Mulia, Jasa titipan, dan Gadai/Refinancing berbasis Emas dengan akad Musyarakah Mutanaqishoh, sehingga membuat investasi emas anda lebih produktif.
Bagi Konsumen Pertama Kali :
1. SIlahkan melakukan pendaftaran dengan membuat akun bitgold.id
2. Password akan dikirimkan lewat email/wa/sms
3. Login ke akun bitgold.id; lalu Pilih Barang yang akan dibeli; Masukan/pilih alamat
4. Klik Pilih Pembayaran; lalu Lakukan akad wakalah dengan klik pada kolom "Dengan ini saya menyetujui pembelian emas dengan Akad Wakalah/mewakilkan serah terima"
5. Upload bukti pembayaran dalam waktu maximum 1 jam
6. Anda akan terima status/notifikasi pesanan, bisa dicek diemail atau diakun anda.
Sesuai Fatwa DSN MUI No : 10/DSN-MUI/IV/2000
"Akad Wakalah" adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Hal ini diperbolehkan jikalau pembeli tidak mampu untuk melakukan serah terima secara langsung, dikarenakan jarak/kondisi lain yang menghalangi.
Untuk memenuhi rukun dan syarat wakalah. Penjual menyediakan wakil yang dapat ditunjuk, sehingga pembeli dapat berkomunikasi secara langsung dengan wakil yang ditunjuk, yang telah memenuhi syarat dibawah ini,
Bitgold menerima buyback dan gadai logam mulia dengan menggunakan skema refinancing Musyarakah Mutanaqishoh
Sesuai fatwa DSN No.73/DSN-MUI/XI/2008 yang menyatakan musyarakah mutanaqisah adalah syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pengalihan porsi secara bertahap oleh pihak lainnya.
Karena ada pengalihan porsi modal (hishsah) dalam syirkah oleh nasabah maka dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah terdiri dari kombinasi akad antara akad musyarakah dan akad jual beli (al-bai’).